13 June 2012

Surveilance dan Kejadian Luar Biasa (KLB)

Untuk mendapatkan makalah lebih lanjut mengenai Surveilance dan Penanggulangan KLB (Kelas A'2009 FIK Unpad), klik disini.

Surveilance
Surveilance adalah suatu kegiatan pengamatan terus menerus terhadap kejadian kesakitan dan faktor lain yang memberikan kontribusi yang menyebabkan seseorang menjadi sakit.

Kejadian Luar Biasa
Status Kejadian Luar Biasa diatur oleh Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 949/MENKES/SK/VII/2004. Definisinya, timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan menurut Depkes, 2000, Kejadian Luar Biasa adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan atau kematian yang bermakna secara epidemiologis dalam kurun waktu dan daerah tertentu

Batasan KLB meliputi arti yang luas, yang dapat diuraikan sebagai berikut :
Meliputi semua kejadian penyakit, dapat suatu penyakit infeksi akut kronis ataupun penyakit non infeksi.

Kriteria Kerja Kejadian Luar Biasa (KLB)
KLB meliputi hal yang sangat luas seperti sampaikan pada bagian sebelumnya, maka untuk mempermudah penetapan diagnosis KLB, pemerintah Indonesia melalui Keputusan Dirjen PPM&PLP No. 451-I/PD.03.04/1999 tentang Pedoman Penyelidikan Epidemiologi dan Penanggulangan KLB telah menetapkan criteria kerja KLB yaitu :
1. Timbulnya suatu penyakit/menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal
2. Peningkatan kejadian penyakit/kematian terus menerus selama 3 kurun waktu berturut-turut menurut jenis penyakitnya.
3. Peningkatan kejadian/kematian > 2 kali dibandingkan dengan periode sebelumnya.
4. Jumlah penderita baru dalam satu bulan menunjukkan kenaikan >2 kali bila dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan tahun sebelumnya
5. Angka rata-rata perbulan selama satu tahun menunjukkan kenaikkan > 2 kali dibandingkan angka rata-rata per bulan tahun sebelumnya.
6. CFR suatu penyakit dalam satu kurun waktu tertentu menunjukkan kenaikkan 50 % atau lebih dibanding CFR periode sebelumnya.
7. Proporsional Rate penderita baru dari suatu periode tertentu menunjukkan kenaikkan > 2 kali dibandingkan periode yang sama dan kurun waktu/tahun sebelumnya.
8. Beberapa penyakit khusus : Kholera, DHF/DSS

Setiap peningkatan kasus dari periode sebelumnya (pada daerah endemis)
Terdapat satu/lebih penderita baru dimana pada periode 4 minggu sebelumnya daerah tersebut dinyatakan bebas dari penyakit tersebut

Beberapa penyakit yang dialami 1 atau lebih penderita :
a. Keracunan makanan
b. Keracunan pestisida

Pencegahan KLB
Bila investigasi kasus dan kausa telah memberikan fakta di pelupuk mata tentang kausa, sumber, dan cara transmisi, maka langkah pengendalian hendaknya segera dilakukan, tidak perlu melakukan studi analitik yang lebih formal. Prinsipnya, makin cepat respons pengendalian, makin besar peluang keberhasilan pengendalian. Makin lambat repons pengendalian, makin sulit upaya pengendalian, makin kecil peluang keberhasilan pengendalian, makin sedikit kasus baru yang bisa dicegah.

Prinsip intervensi untuk menghentikan outbreak sebagai berikut:
(1) Mengeliminasi sumber patogen;
(2) Memblokade proses transmisi;
(3) Mengeliminasi kerentanan (Greenberg et al., 2005;Aragon et al., 2007).

Sedang eliminasi sumber patogen mencakup:
(1) Eliminasi atau inaktivasi patogen;
(2) Pengendalian dan pengurangan sumber infeksi (source reduction);
(3) Pengurangan kontak antara penjamu rentan dan orang atau binatang terinfeksi (karantina kontak, isolasi kasus, dan sebagainya);
(4) Perubahan perilaku penjamu dan/ atau sumber (higiene perorangan, memasak daging dengan benar, dan sebagainya);
(5) Pengobatan kasus.

Blokade proses transmisi mencakup:
(1) Penggunaan peralatan pelindung perseorangan (masker, kacamata, jas, sarung tangan, respirator);
(2) Disinfeksi/ sinar ultraviolet;
(3) Pertukaran udara/ dilusi;
(4) Penggunaan filter efektif untuk menyaring partikulat udara;
(5) Pengendalian vektor (penyemprotan insektisida nyamuk Anopheles, pengasapan nyamuk Aedes aegypti, penggunaan kelambu berinsektisida, larvasida, dan sebagainya).

Eliminasi kerentanan penjamu (host susceptibility) mencakup:
(1) Vaksinasi;
(2) Pengobatan (profilaksis, presumtif);
(3) Isolasi orang-orang atau komunitas tak terpapar (“reverse isolation”);
(4) Penjagaan jarak sosial (meliburkan sekolah, membatasi kumpulan massa).

Aragón T, Enanoria W, Reingold A (2007). Conducting an outbreak investigation in 7 steps (or less).

Center for Infectious Disease Preparedness, UC Berkeley School of Public Health.

http://www.idready.org. Diakses Desember 2010.

GreenbergRS, Daniels SR, Flanders WD, Eley JW, Boring JR (2005). Medical epidemiology. New York:

Lange Medical Books/ McGraw-Hill.

0 Comments:

Post a Comment

Jika tidak memiliki akun di google, wordpress, dan yang lainnya, bisa menggunakan anonymous.